Follow Us

Kenali Apa Itu MDR, Biaya yang Dikenakan Setiap Belanja Pakai QRIS

Wulan - Sabtu, 17 September 2022 | 10:00
Cari tahu apa itu MDR dan biaya yang dikenakan setiap belanja pakai QRIS
qris.id

Cari tahu apa itu MDR dan biaya yang dikenakan setiap belanja pakai QRIS

CERDASBELANJA.ID – Metode pembayaran online lewat QRIS belakangan ini makin diminati. Namun, pemilik bisnis wajib tahu kalau setiap transaksi belanja pakai QRIS akan dipotong tarif MDR.

Sebelum mengetahui lebih jauh, kita perlu mengenali dulu apa itu MDR dan besaran tarifnya yang dikenakan setiap transaksi belanja pakai QRIS.

Untuk itu, pemilik usaha online wajib mengetahui definisi MDR dan tarif yang dikenakan agar bisa lebih paham saat menerima transaksi belanja pakai QRIS.

Merchant discount rate (MDR), adalah tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR, akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer, (atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang) yang sekaligus sebagai penerbit UE chip-based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan yang dijual

Pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based, telah ditetapkan oleh BI dan berlaku mulai 1 Maret 2021, sedangkan kebijakan MDR sendiri telah diterbitkan pada tahun 2017.

Adapun alasan pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based oleh BI, adalah mempertimbangkan prioritas BI dalam mendukung implementasi nontunai di ekosistem transportasi, khususnya penerapan pembayaran nontunai di jalan tol.

Alasan lainnya, adalah rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF) di tahun 2022 yang tidak lagi menggunakan UE chip-based, sehingga menyebabkan investasi Penerbit UE chip-based tidak akan pulih.

Saat ini, implementasi MDR UE chip-based terdiri atas dua skema, yaitu sebagai berikut.

Sebesar 0,5% untuk transaksi reguler dan 0% untuk transaksi G2P/P2G (seperti bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi (nirlaba)).

Baca Juga: Cara Belanja Pakai QRIS AlloBank, Langsung Beres Cuma Scan Kode QR

Halaman Selanjutnya

1 2

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest