Follow Us

Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Rektor Unila Ditangkap KPK

Wulan - Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:00
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
KPK

Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Ghufron mencontohkan, Mualimin mendapat perintah Karomani untuk mengambil uang suap tersebut Rp150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi. Uang tersebut, kemudian diambil di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta,” jelas Ghufron.

Sebanyak Rp575 juta uang tersebut, kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.

Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” lanjut Ghufron.

Di dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri, dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.

Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung, sedangkan Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.

Akibat perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sementara itu, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest