Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Rektor Unila Ditangkap KPK

Wulan - Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:00
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
KPK

Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

CERDASBELANJA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penangkapan rektor Unila ini, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta, untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tarif Rp100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan, kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu, diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo, untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Seleksi tersebut, berkaitan dengan kesanggupan orang tua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut, di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.

Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi dan Terima Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x