CERDASBELANJA.ID – Ada kabar baik bagi transportasi umum di Jakarta karena kini masyarakat sudah bisa menikmati tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu.
Kebijakan tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu ini, sudah berlaku sejak Kamis (11/8) lalu.
Kini, pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi, yakni tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu ini.
Penerapan tarif integrasi ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia, selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat di ibu kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia.
Kemudian, agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
Kamal menjelaskan, pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko.
Melalui aplikasi JakLingko, pengguna bisa memasukkan lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan.
Baca Juga: Mulai 4 Agustus, Kemenhub Naikkan Tarik Ojek Online hingga Rp5 Ribu