CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengumumkan kenaikan tarif ojek online.
Keputusan resmi naiknya tarif ojek online oleh Kemenhub ini sudah sejak 4 Agustus 2022 kemarin.
Peraturan naiknya tarif ojek online ini dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Isi dari peraturan tersebut membaha tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dengan resminya peraturan kenaikan tarif ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan ojek online untuk melakukan penyesuaian tarif.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno yang dilansir dari kompas.com.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” ujar Hendro.
Dalam pelakssanaannya ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.
Pembagian zonasi I terdiri dari yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan OVO di Grab, Makan dan Jalan-jalan Lebih Murah
Zonasi II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.