Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai 4 Agustus, Kemenhub Naikkan Tarik Ojek Online hingga Rp5 Ribu

Winda - Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:01
Kemenhub naikan tarif ojek online
unsplash.com/Afif Kusuma

Kemenhub naikan tarif ojek online

Sedangkan zonasi III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

Dari tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.

Misalnya perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.

Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000sampai Rp13.500.

Lebih lanjut Hendro menghimbau perusahaan ojek online seperti Gojek hingga Grab,agar menyesuaikan tarif ojek online baru paling lambat pada 14 Agustus 2022.

“Paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro lagi.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya".(*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x