"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” jelasnya.
Di dalam penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, serta menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," tutup Nur Isnin. (*)