CERDASBELANJA.ID – Traveler wajib bersiap karena harga tiket pesawat bakal naik lagi.
Sebelumnya, kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat mengakibatkan meroketnya harga tiket pesawat.
Namun, harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan, KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, “Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.”
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan ini, bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Nantinya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Namun, Nur Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat ke Kota Kuala Kencana Papua, Kawasan Modern yang Tak Punya Tiang Listrik
Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.