CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, sebagai syarat perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru ini, mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
“SE Kemenhub tenteng syarat perjalanan dalam dan luar negeri tersebut, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip Rabu (13/7).
Untuk syarat perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara itu, untuk syarat perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE, yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut, adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Secara terperinci, berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku sebagai berikut.
- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
- Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Namun, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
- Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan ini, dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di tempat berikut.
Baca Juga: Sambut Iduladha 2022, PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Per Hari