CERDASBELANJA.ID – PT KAI kembali memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang.
Syarat naik kereta api jarak jauh untuk penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Syarat naik kereta api jarak jauh ini, berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/7).
Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah, menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Secara terperinci, berikut adalah syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga: Sambut Iduladha 2022, PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Per Hari
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh