Follow Us

Sambut Iduladha 2022, PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Per Hari

Wulan - Minggu, 10 Juli 2022 | 07:00
KAI tambah perjalanan kereta api jarak jauh selama masa Iduladha 2022
kai.id

KAI tambah perjalanan kereta api jarak jauh selama masa Iduladha 2022

CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), bersiap melayani pelanggan menyambut datangnya libur Hari Raya Iduladha 1443 H pada Minggu, 10 Juli 2022.

Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pelanggan, KAI telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari, pada periode Jumat (8/7) s.d Minggu (10/7).

Jumlah ini, naik 3% jika dibandingkan dengan pekan lalu, yakni Jumat (1/7) sampai Minggu (3/7) dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.

KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Iduladha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini.

“KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut, dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya,” ujar Joni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/7).

Hingga Jumat (8/7) pukul 09.30, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8-10 Juli 2022.

Adapun beberapa kereta api favorit masyarakat pada periode tersebut, yaitu KA Airlangga (Pasar Senen-Surabaya Pasarturi pp), KA Ranggajati (Cirebon-Jember pp), KA Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi pp), KA Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng pp), KA Bima (Gambir-Surabaya Gubeng pp), KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), dan lainnya.

Baca Juga: Pertegas Keamanan, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Adapun untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Iduladha ini, yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.

Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest