Follow Us

Berlaku Senin, Beli Minyak Goreng Murah Wajib Pakai PeduliLindungi

Wulan - Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:08
 Ilustrasi minyak goreng
Pexels.com/RODNAE Productions

Ilustrasi minyak goreng

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

"MGCR dengan harga tersebut, bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin." (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest