Serta lebih banyak lagi wajib pajak yang mengikuti PPS dengan harta kekayaan di bawah Rp50 miliar per tahun.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 531 wajib pajak di DJP Jaksel I yang sudah mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan.
Adapun jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari realisasi pelaporan PPS tersebut sebesar Rp190,28 miliar.
"PPh yang sudah kami terima adalah sebesar Rp 190,28 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,93 triliun,” ujar Lucas.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ada 13 Crazy Rich Jaksel yang Sudah Lapor Harta PPS".(*)