Follow Us

Tragis! Diduga Depresi Akibat Terjerat Pinjol, Ibu Muda Nekat Bekap Anak Hingga Tewas, Polisi: Temannya Gunakan KTP Tersangka untuk Pinjol

Dinni Kamilani - Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:00
Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.
E+

Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.

“Dari rekaman CCTV hotel, tidak ada (orang lain) selain korban dan tersangka yang masuk ke kamar tersebut. Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya,” tambah Irwan.

Polisi pun akan memburu teman tersangka pembunuhan tersebut berinisial SS, untuk mencari alat bukti baru di balik pembunuhan yang dilakukan RS.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. (*)

Source : Tabloid Nova

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest