Follow Us

Wajib Tahu, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022, Segini Besarannya

Winda - Jumat, 08 April 2022 | 10:00
Dompet digital OVO
Dok. OVO

Dompet digital OVO

CERDASBELANJA.ID – Belum lama ini, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak sebesar 11%.

Kenaikan tarif pajak ini membawa dampak harga dari barang-barang kebuthan sehari-hari, seperti sembako misalnya.

Rupanya tak hanya sembako, beberapa bisnis dari sektor tertentu juga mengalami dampak dari kenaikan tarif pajak.

Nah baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pinjol (pinjaman online), e-wallet dan aset kripto juga dikenakan pajak.

Dilansir dari Kompas.com, penetapan pajak untuk pinjol, e-wallet, dan aset kripto akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 mendatang.

Peraturan itu tertuang dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung.

Seperti yang disampaikan oleh Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung.

"Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp1.500 tersebut.” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Catat Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak

Bonarsius Sipayung menegaskan bahwa pengenaan pajak fintech ini bukan pada nilai yang di top up atau yang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan ada beberapa layanan pinjol yang masuk dalam jasa yang dikenakan pajak.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest