Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: 6 Fitur Traveloka yang Paling Banyak Digunakan Traveler, Jalan-Jalan Makin Nyaman
Apabila kita dan suami sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini didapatkan selama anak berusia kurang dari 18 tahun belum menikah, dan tidak punya pendapatan sendiri.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan berbeda-beda sesuai golongannya.
Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Baca Juga: Kupas Tuntas Gaji YouTuber, Pemilik Kanal dengan 1.000 Subscriber Siap-Siap Panen Cuan Segini!
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.(*)