Follow Us

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Lihat Gaji, Berapa Besarannya?

Presi - Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00
Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: 6 Fitur Traveloka yang Paling Banyak Digunakan Traveler, Jalan-Jalan Makin Nyaman

Apabila kita dan suami sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Tunjangan ini didapatkan selama anak berusia kurang dari 18 tahun belum menikah, dan tidak punya pendapatan sendiri.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan berbeda-beda sesuai golongannya.

Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Kupas Tuntas Gaji YouTuber, Pemilik Kanal dengan 1.000 Subscriber Siap-Siap Panen Cuan Segini!

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.(*)

Source : Kompas.tv, kontan

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest