Follow Us

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Lihat Gaji, Berapa Besarannya?

Presi - Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00
Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket Konser New Hope Club, Manggung Bulan Agustus

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).

Selain gaji pokok, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan, yang terdiri dari:

1. Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Hal itu diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

2. Tunjangan istri/suami

Source : Kompas.tv, kontan

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest