Follow Us

PPKM Kembali Diperpanjang, Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 1

Wulan - Rabu, 25 Mei 2022 | 09:00
Ilustrasi PPKM
rawpixel.com

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Meskipun kondisi pandemi sudah mulai membaik, tetapi pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kabar baiknya, kini wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah turun ke level 1.

Mengutip dari Kompas.com, PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.

Hal itu, terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah. Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur. Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Zipmex Bantu Investor Kembangkan Portofolio, Hadirkan Bonus hingga 10% dan Gratis Biaya Transfer

Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO), dengan kapasitas 100%.

Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest