CERDASBELANJA.ID – Pada bulan Februari lalu, pemerintah secara mengejutkan mengeluarkan aturan baru untuk pencairan JHT (Jaminan Hari Tua).
Pada aturan Februari lalu, menyebut bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Aturan tersebut lantas menuai protes dari masyarakat, terutama yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat menilai, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan memutuskan pensiun di usia tersebut sehingga justru menyulitkan.
Usai menerima protes dari masyarakat, akhirnya pemerintah mengubah kembali aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah resmi merevisi aturan pencairan JHT dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan pemerintah tersebut berisi tentang Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4).
Aturan ini berlaku dengan syarat, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan aturan baru ini, dipastikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tdiak berlaku lagi.
Ida menyebut bahwa aturan baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
“Saya harap semua pekerja/ buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujar Ida.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun ".(*)