Ida menyebut bahwa aturan baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
“Saya harap semua pekerja/ buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujar Ida.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun ".(*)