Pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Adapun negara yang melakukan penarikan produk tersebut di antaranya adalah Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Adapun produk merek cokelat Kinder yang ditarik adalah merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Kemudian, diperluas ke produk cokelat merek Kinder lainnya, yaitu Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi FSA Inggris, produk Kinder Surprise menyebabkan sebanyak 63 kasus bakteri Salmonella menyerang anak, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian.
Salmonella adalah bakteri yang termasuk dalam famili Enterobacteriaceae. Ia merupakan bakteri yang dapat ditemukan di mana saja, dan kuat karena dapat bertahan beberapa minggu di lingkungan yang kering, hingga beberapa bulan di air.
Semua serotipe Salmonella, dapat menyebabkan penyakit pada manusia, tetapi beberapa di antaranya bersifat spesifik inang dan hanya dapat hidup pada satu atau beberapa spesies hewan.
Baca Juga: Beneran Crazy Rich Malang! Juragan 99 Beli Kinder Joy 1 Truk Rayakan Ulang Tahun Anak
Salmonella menyebabkan penyakit salmonellosis, atau infeksi Salmonella. Infeksi Salmonella, adalah penyakit bakteri umum yang memengaruhi saluran usus.
Gejala yang biasa dialami bila terinfeksi salmonella, adalah gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.
BPOM meminta masyarakat agar melaporkan bila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk tersebut beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.