Seperti jasa pembayaran, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, hingga penyediaan asuransi online.
Jasa meminjamkan atau menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan jasa asuransi melalui platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas PPN.
Sedangkan jasa penyedia P2P dan sistem atau sarana pembayaran merupakan jasa kena pajak (JKP).
Selain e-wallet dan pinjol, aset kripto juga menjadi salah satu yang dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022 nanti.
Pemberlakuan PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
PPN dikenakan pada aset kripto yang merupakan BKP tidak berwujud, jasa penyedia sarana elektronik untuk perdagangan kripto dikategorikan sebagai JKP.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak".(*)