Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik ke Penyelidikan, KPPU Temukan Bukti Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng

Wulan - Selasa, 29 Maret 2022 | 15:00
Ilistrasi Minyak Goreng
Pixabay

Ilistrasi Minyak Goreng

CERDASBELANJA.ID – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan, atau distribusi minyak goreng nasional.

Dalam siaran pers yang dikirimkan KPPU pada 28 Maret 2022, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, melalui temuan tersebut minggu ini status penegakan hukum, telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya, atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

Hal ini, dilakukan guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran undang-undang No. 5 Tahun 1999, dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021, sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Di dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait.

Khususnya, dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Melalui temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Usai Langka di Pasar, Tak Lagi Diatur Pemerintah

“Proses Penyelidikan, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang,” ujar Gopprera dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3).

Gopprera menjelaskan, penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Jika proses Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” tutup Gopprera. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x