Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik ke Penyelidikan, KPPU Temukan Bukti Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng

Wulan - Selasa, 29 Maret 2022 | 15:00
Ilistrasi Minyak Goreng
Pixabay

Ilistrasi Minyak Goreng

Jika proses Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” tutup Gopprera. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x