CERDASBELANJA.ID – Pada awal Februari kemarin, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Tapi HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 ini, justru membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi langka.
Kini, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keputusan ini didapat usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya.
Harga minyak goreng di pasar akan menyesuaikan dengan harga keekonomian yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Makin Langka dan Mahal, Ini Alternatif Pengganti Minyak Goreng dengan Selisih Harga Tipis
“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian.” ujar Airlangga pada Rabu (16/3).
Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah.