Follow Us

Penuhi Krisis, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat

Wulan - Selasa, 22 Maret 2022 | 14:00
Ilustrasi minyak goreng
setkab.go.id

Ilustrasi minyak goreng

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Saat melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS, wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Putu menjelaskan, Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: HET Dicabut, Catat Harga Minyak Goreng Terbaru di Sejumlah Daerah

“Nantinya, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest