Follow Us

Penuhi Krisis, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat

Wulan - Selasa, 22 Maret 2022 | 14:00
Ilustrasi minyak goreng
setkab.go.id

Ilustrasi minyak goreng

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengeluarkan peraturan baru, terkait dengan minyak goreng curah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga, serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03).

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah, mulai dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer, untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Secara keseluruhan, terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Baca Juga: Ini 3 Cara Belanja Minyak Goreng Hemat, Manfaatkan Promo dan Aplikasi

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini, merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo.

Adapun total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest