Sejumlah korban dan saksi yang tertarik pun akhirnya berinvestasi dengan total keseluruhan uang mencapai Rp9 miliar.
"Kemudian setelah 4 siklus berjalan, ternyata korban dan para saksi tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Ini dalam laporannya," kata Zulpan.
Di dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, lanjut Zulpan, dugaan kasus investasi bodong dengan terlapor bos perusahaan Baba Rafi itu sudah dalam penyelidikan.
"Akan kami dalami masalahnya. Itu untuk kejadiannya (penawaran investasi) pada 15 September 2019 di Jakarta Convention Center," tutup Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang." (*)