Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bernilai Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Wulan - Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00
Porche milik Doni Salmanan
via tribun network

Porche milik Doni Salmanan

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor.” (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x