Follow Us

Diduga Terlibat Penipuan, Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex

Wulan - Rabu, 09 Maret 2022 | 17:00
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Dok. Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut, dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (8/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni, yaitu satu buah ponsel, satu akun YouTube, dan dua akun e-mail yang terhubung dengan YouTube dan Quotex.

Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawal, beserta flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.

Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing terhadap aset milik tersangka. Kemudian, akan ditelusuri pula aliran dana yang masuk dan keluar rekening tersangka.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.

Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest