CERDASBELANJA.ID – Usai bergelut dengan pandemi yang diakibatkan oleh COVID-19 sejak dua tahun lalu, Indonesia perlahan kembali bangkit.
Indonesia perlahan akan mulai menyiapkan diri untuk menjalani kegiatan secara normal.
Tentu kabar ini menjadi angin segar untuk masyarakat yang merasa telah lama terkurung karena pandemi.
Rencana terbaru, pemerintah akan mempersiapkan aturan baru untuk bisa menikmati perjalanan domestik tanpa tes PCR atau antigen.
Dilansir dari Kompas.com, aturan baru ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (7/3).
Walaupun belum ada kepastian kapan akan mulai diberlakukan, masyarakat sangat antusias menanti peraturan baru ini.
Adanya peraturan baru ini, tak terlepas dari berhasilnya pencapaian vaksinansi masyarakat Indonesia.
Secara data mungkin belum mencukupi target, tapi vaksinasi COVID-19 sudah hampir menyeluruh ke masyarakat.
Dengan begitu, pemerintah mulai berani membuat aturan baru untuk bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Adita Irawati: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Harus Tunggu Aturan Baru
Aturan baru ini rencananya hanya akan diberlakukan bagi yang sudah melakukan vaksin minimal dosis 2.