Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek di Sini! 4 Cara Mudah Atasi Masalah Lupa Kode EFIN Saat Lapor SPT Tahunan

Winda - Selasa, 08 Maret 2022 | 13:00
Aplikasi e-filling untuk lapor SPT Tahunan
DOK. Kompas

Aplikasi e-filling untuk lapor SPT Tahunan

CERDASBELANJA.ID – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah sebuah kewajiban setiap wajib pajak yang dilakukan setahun sekali.

Semakin maju teknologi, membuat wajib pajak bisa melakukan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling.

Nah untuk bisa melakukan SPT Tahunan ini, jangan lupakan kode Electronic Filling Identification Number atau yang biasa disebut nomor EFIN.

Tapi bagaimana kalau lupa nomor EFIN ya? Seperti dilansir dari Kompas, berikut cara mudah atasi masalah lupa kode EFIN saat lapor SPT Tahunan.

  1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara pertama adalah menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat kita mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

  1. Mengirim email resmi ke KPP
Baca Juga: Raih Pendanaan dari 1982 Ventures, HiPajak Permudah Generasi Muda dan UMKM Mengurus Pajak

Kita bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara mengirimkannya ke email resmi ke KPP tempat mendaftar NPWP.

Seperti halnya panggilan telepon, satu email juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN dan juga akan dilakukan verifikasi data wajib pajak atau PORO.

Ada sejumlah dokumen yang perlu disertakan, seperti scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Lampirkan juga foto identitas berupa KTP, foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x