Misalnya, setiap bulan menyediakan anggaran untuk donasi hanya sekitar 5%-10% dari penghasilan.
Besaran angka ini sebaiknya dengan menyeimbangkan pengeluaran-pengeluaran lain yang lebih prioritas.
"Jangan sampai pos pengeluaran donasi berlebih. Sebab, ada pos pengeluaran lain yang lebih prioritas," ujar Budi.
Selain Budi, Aryawan Eko sebagai perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan, dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib.
Dana sosial yang wajib adalah zakat dengan alokasi dana sebesar 2,5% dari penghasilan.
Sementara yang tidak wajib yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan dengan alokasi sebesar 7,5% dari penghasilan.
Jika ingin memiliki dana lebih untuk dana sosial, kita harus merencanakan keuangan dengan baik dan dibuat pos-pos pengeluaran jika diperlukan.(*)
Baca Juga: Begini Cara Atur Keuangan Bagi Kita yang Kuliah Sambil Kerja