CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini Departemen Perdagangan AS merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List."
Notorious Market List ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Pada Notorious Market List 2021, beberapa marketplace masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi.
Marketplaceasal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia menjadi daftar perusahaan yang diawasi oleh Departemen Perdagangan AS.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, rupanya Shopee yang merupakan e-commerce asal Singapura juga masuk dalam daftar tersebut.
Menurut Departemen Perdagangan AS, perusahaan-perusahaan itu diduga menjual barang palsu atau barang tiruan (replika).
Nah menanggapi hal tersebut, sebenarnya Shopee memiliki regulasi ketika kita merasa dirugikan dengan menerima barang palsu.
Shopee menawarkan layanan melaporkan penjual saat penggunanya menerima barang palsu.
Cara melaporkan penjual saat menerima barang palsu di Shopee ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Garansi Shopee, Antisipasi Pesanan Tidak Sesuai Ekspektasi
Pertama, kita bisa melaporkan penjual yang menjual produk palsu atau imitasi dengan mengakses halaman toko penjual tersebut.
Setelah itu, silahkan klik Laporkan Pengguna ini dari menu pilihan yang terletak di bagian atas kanan layar.
Nah selain melaporkan penjual, kita juga bisa langsung melaporkan barang palsu yang kita terima.
Cara melaporkan barang palsu dengan mengakses halaman produk yang kita anggap palsu atau imitasi.
Setelah itu klik Laporkan produk ini dari menu pilihan yang terletak di bagian atas kanan layar.
Nah begitulah cara melaporkan penjual yang menjual barang palsu di Shopee saat belanja online yah.
Jadi tak perlu panik ketika menerima barang palsu saat belanja online, lakukan cara tersebut ketika merasa tetipu.(*)