CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini Departemen Perdagangan AS merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List."
Notorious Market List ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Pada Notorious Market List 2021, beberapa marketplace masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi.
Marketplaceasal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia menjadi daftar perusahaan yang diawasi oleh Departemen Perdagangan AS.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, rupanya Shopee yang merupakan e-commerce asal Singapura juga masuk dalam daftar tersebut.
Menurut Departemen Perdagangan AS, perusahaan-perusahaan itu diduga menjual barang palsu atau barang tiruan (replika).
Nah menanggapi hal tersebut, sebenarnya Shopee memiliki regulasi ketika kita merasa dirugikan dengan menerima barang palsu.
Shopee menawarkan layanan melaporkan penjual saat penggunanya menerima barang palsu.
Cara melaporkan penjual saat menerima barang palsu di Shopee ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Garansi Shopee, Antisipasi Pesanan Tidak Sesuai Ekspektasi
Pertama, kita bisa melaporkan penjual yang menjual produk palsu atau imitasi dengan mengakses halaman toko penjual tersebut.