Follow Us

Kenali Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya Bagi Pekerja

Wulan - Minggu, 20 Februari 2022 | 20:00
Pengertian JKP
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja.

JKP adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, JKP adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang sudah ada.

“Program baru ini, hadir tanpa ada iur dari teman-teman pekerja. Uang pembayaran klaim ini, berasal dari rekomposisi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida dalam siniar Deddy Corbuzier, dikutip Sabtu (19/2).

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Ida mengatakan, program JKP hadir sebagai jawaban atas risiko PHK ini, sekaligus sebagai “pengganti” dari aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Pencairan JHT, Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Ada beberapa manfaat yang bisa digunakan para pekerja yang terkena PHK, agar bisa kembali bekerja. Berikut adalah perincian manfaat JKP yang bisa diterima pekerja.

1. Uang Tunai

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest