Uang tunai ini diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Kemudian, untuk 3 bulan selanjutnya kita bisa mendapatkan 25% dari upah sebelumnya.
2. Konseling
Ini adalah layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan, untuk membuat perencanaan karier.
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
3. Infomasi Pasar Kerja
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja. Hal ini, agar mereka saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta, dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
“Pasar kerja sudah kami launching, kami punya yang namanya Pasker ID pada Desember 2021. Kami launching untuk menyambut efektifnya program JKP ini,” tutup Ida.
4. Pelatihan Kerja
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling dan upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja, diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Manfaat pelatihan kerja, diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja, atau petugas antar kerja pada sesi konseling. (*)
Baca Juga: Siap Cairkan JHT BPJS, Cek di Sini Cara Cerdas Kelola Dana Pensiun