“Dengan demikian, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.
Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.
Luhut juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi secara lengkap, termasuk dosis lanjutan atau booster.
“Penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker. Dan sekali lagi, juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi (dosis) 1-2 dan booster karena vaksin sangat cukup, saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah,” tuturnya.
Selain penyesuaian terkait aturan PPKM, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Perubahan tersebut, berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima 5 menjadi 3 hari.
Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi, DANA Kembangkan UMKM Binaan Dekanasda Pontianak
“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tertentu. Di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya.
PPLN yang sudah selesai karantina, lanjutnya, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Ke depannya, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.
Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.