Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia, yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk.
Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Pastikan Tiket Kereta Api Masih Tersedia
Sejalan dengan hal tersebut, PT KAI juga membagikan syarat naik KA mulai 3 Januari 2022.
Joni mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022.
KA Jarak Jauh
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
2. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Baca Juga: Mau ke Luar Kota? Catat Daftar Stasiun KAI yang Layani Rapid Test Antigen
KA Lokal
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.