“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” tutur Condro.
Baca Juga: 3 Produk Keuangan di Shopee, Mulai dari Dompet Digital Hingga Pinjol
Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” katanya.
Untuk memastikan penjualannya cepat terjual, HL menggunakan merek produk terkenal.
Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja, melainkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Condro menjelaskan, peredaran sampo palsu ini ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi.
"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," lanjut Condro.
Baca Juga: Halodoc Ungkap Kontribusi Telemedisin Selama Pandemi, Beri Kemudahan Akses Kesehatan
Adapun tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)