CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan baru ini, berupa pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari enam negara, yaitu Indonesia, Brazil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.
Mengutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), kebijakan ini berlaku mulai Rabu (1/12) pukul 01:00 Waktu Arab Saudi.
Artinya, penumpang penerbangan yang datang dari 6 negara tersebut, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi menggunakan negara ketiga (karantina 14 hari) di sana, seperti kebijakan sebelumnya.
Namun demikian, bagi para penumpang yang telah vaksin di Indonesia/luar Kerajaan Arab Saudi apa pun hasilnya tetap diwajibkan untuk melaksanakan Karantina Institusional (akomodasi atau hotel yang disetujui oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi) selama lima hari di Arab Saudi.
Adanya pencabutan suspend penerbangan ini, merupakan kabar baik bagi para jemaah umrah Indonesia.
Baca Juga: Punya Banyak Pencapaian, FinAccel Pimpin Ekosistem Keuangan Digital
Apalagi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
Namun demikian, lanjut Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.
Pasalnya, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Hilman melanjutkan, ia dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah akan membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah, bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi.