Airlangga memastikan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun" (*)
Baca Juga: Viral Toilet di SPBU Berbayar, Erick Thohir Minta Direksi Gratiskan Fasilitas Umum