Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MK Tetapkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Respons Pengusaha

Wulan - Minggu, 28 November 2021 | 22:00
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Creative Commons/Wsaragih

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

CERDASBELANJA.ID – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Lawa Cipta Kerja menuai polemik baru.

Sejak disahkan November 2020 lalu, UU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, asosiasi, akademisi dan masyarakat.

Kini, polemik UU Cipta Kerja kembali memasuki babak baru, setelah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari Kompas.com, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu, dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Baca Juga: Waspada! Kenali 4 Masalah Keuangan Agar Bisa Merdeka Finansial Tanpa Pinjol, Nomor 3 Paling Sering Dirasakan

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja, juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x