Follow Us

Kisah Korban Pinjol Ilegal, Tak Terasa Setiap Hari Semua Jatuh Tempo!

Siti Sarah Nurhayati - Minggu, 14 November 2021 | 14:00
Ilustrasi pinjaman online.
iStockphoto

Ilustrasi pinjaman online.

CERDASBELANJA.ID - Saat keadaan kita sedang terdesak dan butuh uang cepat, pinjaman online (pinjol) seakan datang bak malaikat.

Dia menawarkan berbagai kemudahan dengan iming-iming proses yang cepat, singkat, dan persyaratan yang tak muluk.

Asyiknya, dalam hitungan menit uang pinjaman sudah di tangan. Siapa yang tak tergiur?

Dengan kemudahan itu, pinjol menggoda siapa saja yang sedang BU alias butuh uang.

“Cukup modal pulsa, data KTP—tidak perlu ada agunan—dengan mudahnya, 15 menit, 20 menit, bahkan paling lama 30 menit, dana itu bisa dicairkan,” ucap Rista Zwestika, Perencana Keuangan sekaligus Co-Head Advisory Finansialku.com.

Kalau pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sih, harusnya aman.

Baca Juga: Bisa Cek Pinjol Ilegal, AFTECH Luncurkan Situs Cekfintech.id

Tapi, kalau kita meminjam di pinjol ilegal? Wah, repot urusannya. Sedikit salah langkah, kita bisa terjebak di “lingkaran setan”.

Namun pada kenyataannya, kasus orang terjerat pinjol ilegal kian marak. Ribuan korban sudah berjatuhan.

Lantas, kenapa “jalan pintas” ini tetap diambil sebagai—katanya—jalan keluar?

Rista mengaku tak heran. Alasan utamanya tentu karena meningkatnya angka PHK di masa pandemi Covid-19.

Source : Tabloid Nova

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest