Follow Us

Ramai OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia dan Hubungannya dengan Dompet Digital OVO, Terungkap Alasannya!

Wulan - Rabu, 10 November 2021 | 15:00
OVO perkuat pengamanan data pribadi bagi pengguna
Dok. OVO

OVO perkuat pengamanan data pribadi bagi pengguna

CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejalan dengan hal ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan operasional dompet digital OVO. Namun ternyata, kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang yang berbeda.

Artinya, hanya namanya saja yang mirip dengan dompet digital OVO. Mengutip dari Kompas.com, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin tersebut, dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Di dalam pengumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Merdeka Finansial! Calon Investor Wajib Tahu Pengertian, Prinsip, Serta Akad Pasar Modal Syariah

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Melalui pencabutan izin usaha tersebut, maka OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Baca Juga: Menabung Saja Tak Cukup! Ini 5 Produk Asuransi Jiwa dari Allianz Indonesia, Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan

OJK juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest