Follow Us

PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke

Wulan - Senin, 08 November 2021 | 13:00
Ilustrasi karaoke.
Shutterstock

Ilustrasi karaoke.

Terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Bisnis UMKM dengan Hindari Utang, Ternyata Ini Alasannya!

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

3. Pemilik usaha karaoke, wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25%, serta penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB.

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.

8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai. (*)

Baca Juga: Calon Investor Wajib Tahu! Ternyata Ini 3 Risiko Investasi Reksa Dana

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest