Follow Us

PPKM Diperpanjang Sampai 15 November, Catat Daerah yang Turun Level

Wulan - Kamis, 04 November 2021 | 08:00
Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.
Kontan.co.id

Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Jokowi Sebut G20 Harus Dorong Penguatan Peran UMKM dan Perempuan Melalui Aksi Nyata, PNM Mekar Siap Jadi Solusi

Sektor kesehatan, keagamaan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Lalu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, juga sudah diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. (*)

Baca Juga: Bisa Kaya Mendadak, Kenali Apa Itu Buyback Saham di Pasar Modal?

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest