Follow Us

PPKM Diperpanjang Sampai 15 November, Catat Daerah yang Turun Level

Wulan - Kamis, 04 November 2021 | 08:00
Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.
Kontan.co.id

Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali.

Kali ini, PPKM kembali diperpanjang selama 2 minggu, mulai tanggal 2-15 November 2021.

Adapun perpanjangan PPKM ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi Inmendagri.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, ada sejumlah daerah yang turun ke level lebih rendah.

Secara terperinci, wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 di DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Nasib Kim Seon Ho Usai Kebenaran Skandalnya Diungkap Dispatch, Dikabarkan Tetap Perankan Film Sad Tropics

Kemudian, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tidak hanya DKI Jakarta, sudah ada banyak wilayah yang turun ke level 1. Beberapa di antaranya adalah Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Melalui penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dapat diartikan bahwa capaian total vaksinasi dosis 1 di daerah tersebut telah mencapai minimal sebesar 70%, serta capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Pada wilayah PPKM level 1 tersebut, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian. Di antaranya seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest