Follow Us

Diperpanjang, Kini Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jadi Maksimal 3x24 Jam

Wulan - Senin, 01 November 2021 | 14:00
PT KAI memperpanjang masa berlaku tes RT-PCR jadi 3x24 jam
kai.id

PT KAI memperpanjang masa berlaku tes RT-PCR jadi 3x24 jam

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Heboh! Petugas Cleaning Service di Bandara Soetta Temukan Cek Rp35,5 Miliar

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini, berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut karena, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Bisnis Revolt Industry, Bisa Bangkit dari Kebakaran Bermodal Harapan

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest