CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, sebuah cuitan di media sosial Twitter berhasil viral dan menjadi sorotan warganet.
Cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN ini, ramai karena menampilkan foto spanduk di depan minimarket Indomaret bertuliskan “Parkir Gratis.”
Sebagaimana diketahui, biasanya ada tukang parkir yang menjaga minimarket dan kita perlu membayar biaya parkir.
Namun, dengan adanya spanduk tersebut pelanggan bisa mulai tenang dan tidak perlu bayar parkir lagi.
Mengutip dari Kompas.com, spanduk pertama berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis. Apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat.
Terdapat nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Ada juga pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP.
Baca Juga: Viral di Medsos, Parkir Mobil di Bandara Ngurah Rai Sampai Rp9,6 Juta
Cuitan yang diunggah oleh @RDNADN mendapat lebih dari 66.800 likes, dibagikan lebih dari 20.000 kali, dan dikomentari lebih dari 2.800 kali.
Akun Twitter @RDNADN mengapresiasi pemasangan spanduk parkir gratis di Indomaret dan berharap Indomaret-Indomaret lain juga mengikuti langkah tersebut.
Cuitan itu mendapat tanggapan yang beragam dari warganet. Ada yang tidak mempermasalahkan parkir liar, ada yang mengapresiasi langkah tegas Indomaret dengan memasang spanduk, ada yang menceritakan banyaknya parkir liar di Indomaret.
Sementara itu, pada hari yang sama, ada yang membagikan foto spanduk parkir gratis di Alfamart.
Spanduk yang dibagikan oleh @txtfrombrand itu bertuliskan, "Parkir Gratis. Bila ada yang membantu ucapkan terima kasih."
Cuitan itu juga mendapatkan atensi yang besar. Lebih dari 13.400 warganet menyukainya, 3.600 warganet membagikan ulang, dan lebih dari 100 warganet mengomentarinya.
Baca Juga: Promo Parkir Gratis di Secure Parking Pakai DANA, Cashback 100%
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.
"Kami telah menerapkan parkir gratis," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa di setiap toko telah tertempel stiker bebas parkir. Artinya, konsumen tidak perlu membayar biaya parkir sekalipun ada juru parkir liar di lapangan.
"Diimbau kepada masyarakat setelah berbelanja tidak memberikan uang parkir kepada petugas parkir liar yang ada di toko kami jika tidak mendapatkan struk parkir dari pengelola resmi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart. Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.
"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.
Namun, beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi, tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.
Dia menambahkan Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal, melakukan patroli ke tiap toko secara periodik. Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.
Dihubungi terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat. Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya" (*)
Baca Juga: Viral Tren Ikoy-ikoyan, Arief Muhammad Bagi-Bagi Uang Jutaan Rupiah